SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Polres KERINCI berhasil mengamankan seorang warga Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten KERINCI berinisial SMI (26). SMI diamankan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Setiawan menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur,” ujar Very saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Jum’at (2/5/2025)
Tersangka yang telah memiliki seorang istri ini, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini, dan akhirnya aksinya terekam CCTV. Berkat rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Setelah keluarga korban melaporkan pada pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penangkapan. Saat ini, 7 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan UUD tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun penjara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” tandasnya.