Sekatojambi.com – Merangin_Tak kunjung dibongkar Satpol PP, Selasa 12 Maret 2024 pagi, 3 pejabat di Merangin temui pemilik bangunan di RTH Merangin. Sepakat, pembongkaran dilakukan pekan ini.

Dipimpin Assisten I Merangin, M Sayuti, persoalan bangunan di RTH Merangin itu menemui kesepakatan untuk pembongkaran. Safrul maupun Teguh, pendiri bangunan permanen itu sepakat membongkarnya paling lambat Jumat 15 Maret 2024.

Sayuti menerangkan banyak hal terkait bangunan tersebut, Mulai dari status tanah, kawasan RTH sampai pertemuan OPD yang dipimpin Sekda Merangin kala itu, Senin (26/2/24).

Namun sayangnya, Satpol PP tak kunjung membongkar bangunan tersebut. Konyolnya, OPD yang dipimpin Shobraini itu malah menyarankan pemilik bangunan untuk mengurus ijin.

Hal ini pula yang membuat OPD terkait turun tangan, bahkan saat libur. Terlihat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Syafrani serta Sekretaris Diskoperindag Merangin, Amir Tamsil hadir langsung.

“Apabila masuk dalam kawasan RTH, kalaupun pemilik kawasan memiliki sertifikat, dia tidak dibenarkan membangun diatas RTH itu yang sifatnya permanen. Kecuali, dia mengurus ijin dan itupun bangunan tidak permanen,” terang Sayuti pada media.

Masalahnya, 2 bangunan di Kawasan RTH Merangin ini tak mengantongi ijin saat membangun. Setelah heboh, pemilik barulah mengurus ijin dan disarankan oleh Kasat Pol PP Merangin.

“Nah kalau ada peluang mereka membuat ijin, secara logika tidak boleh. Yang namanya ijin, dibuat sebelum bangunan itu mulai. Kalau sudah tegak, ijin apa?,” tegas Sayuti.

Ia menegaskan pula bahwa rapat terkait RTH sebelumnya memutuskan pembongkaran dan dihadiri oleh Kasat Pol PP Merangin, Shobraini.

“Bahwa bangunan ini wajib dibongkar. Dia diberi waktu negosiasi dengan pengembang, memberikan peluang, membongkar sendiri atau dibongkar. Bukan ngurus ijin. Sampaikan ke Shobraini, dia tidak mengerti RTH. Salah, tidak nyambung,” tegas Asissten I.

Ketidakjelasan Shobraini ini terlihat jelas atas perintah Pj Bupati Merangin yang akhirnya dilakukan Asissten I dan OPD terkait.

Bahkan, Sayuti akan membongkar sendiri bangunan di RTH itu jika Satpol PP masih mengabaikan rapat yang dipimpin Sekda Merangin itu.

“Kalau tidak dibongkar, Assisten I yang bongkar. Satpol PP tidak mampu bongkar. Ini waktunya sudah terlalu lama,” katanya.

Sementara Kadis LH Merangin, Syafrani menjelaskan pula terkait kawasan ini dan rencana pembangunan RTH. Bilangnya, ada 3 lokasi yang akan disiapkan untuk RTH Merangin.

“Termasuk kawasan ini. Karena kita pemilu, dan pileg, akhirnya rencana itu tertunda,” katanya.

Syafrani juga menjelaskan soal lapak di Taman Pemuda dan kawasan RTH Merangin samping Kantor Pajak Merangin berbeda.

Bilangnya, lapak di Taman Pemuda merupakan tempat penampungan sementara yang disepakati dan diberikan ijin oleh Bupati Merangin, Mashuri kala itu.

Mereka adalah pedagang Taman PKK yang kebakaran saat itu, dan diberikan tempat penampungan.(BR)