SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin berhasil mengamankan 6 pelaku pengedar uang palsu (Upal), Rabu malam, (25/10/2023).
Dari 6 pelaku, 4 diantaranya adalah warga Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan dan 2 lainnya adalah warga C2 Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan warga Pemenang Kabupaten Merangin Jambi.
Identitas 4 pelaku yakni bernama Jumikan, Samuri, Suhari, Gambut alias Sutik yang diamankan Polsek Tabir Selatan dan Tim Opsnal 1 Polres Merangin yang mana pelaku diduga mengedarkan uang Palsu di Wilayah Kecamatan Tabir Selatan.
Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman membenarkan adanya penangkapan pelaku (Upal) di Wilayah Kabupaten Merangin.
“Benar dindo kini pelaku dan barang bukti UPAL sebesar Rp. 12.500.000,- dan satu unit mobil Toyota Sigra telah diserahkan ke Mapolres Merangin,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Kemudian dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak pelaku bernama Hendri warga C2 Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan juga T warga Pemenang, Kabupaten Merangin.
Keduanya ini diamankan Polres Merangin hasil pengembangan yang diduga kuat merupakan salah satu otak dari Pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Merangin.