SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap 14 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Merangin Kompol M.T Siregar, pada Jumat (6/10/2023).
“Ada 14 pengedar narkoba jenis shabu yang berhasil kami tangkap. Tiga orang di antaranya merupakan perempuan,” ungkapnya.
Penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat dan juga pengembangan dari beberapa orang tersangka.
Ke-14 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini berasal dari 11 kasus yakni dari empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Merangin.
Dari 14 tersangka tersebut pertama atas nama Julianto Sembiring dengan barang Bukti berupa sabu seberat 0,33 Gram, Hamkah dan Meri Anggraini barang bukti 9,31 Gram, Bawi sabu 0,12 Gram, Malik sabu 0,12 Gram.
Selanjutnya, Sapriyadi 3,07 Gram, Rinaldi sabu 0,19 Gram, Siti Romlah dan Sapi’i sabu 00,23 Gram, Zamzami sabu 2,84 Gram, Arianto 16,80 Gram, Wirman Sabu 0,45 Gram, Eko Swito Sabu 0,15 Gram dan Herlina sabu seberat 0,45 Gram.
Penangkapan ini berkat kerja keras Satnarkoba, dimana para tersangkanya ditangkap saat bertransaksi diberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin, seperti Kecamatan Bangko, Sungai Manau, Pemenang dan Juga Kecamatan Tabir.
“Untuk tersangka mayoritas warga Merangin, kemudian ada juga tersangka yang berdomisili diwilayah luar Merangin yang sengaja mengedarkan shabu di wilayah hukum Polres Merangin,” jelasnya.
Polres Merangin menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram senilai 34 juta.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, kita berhasil menyita barang bukti untuk sabu-sabu sebanyak 33,94 gram, atau berkisar lebih kurang 34 juta Rupiah. Dalam artian kita berhasil menyelamatkan berkisar 170 Jiwa,” katanya.