SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polres Merangin berhasil menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bangko, Kabupaten Merangin.

Kepolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP l Simsal Siahaan Senin (03/06/2023), mengatakan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap saat hendak melakukan transansaksi di wilayah Jam Gento Pasar Bawah Bangko.

Siahaan mengatakan, kedua orang yakni bernama Edi Akbar (22) tahun, warga Dusun tengah, Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan rekannya Adi Pundra (20), warga Lubuk Sepuh, Desa muara danau, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Tim berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,79 gram.

“Selain itu kita juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa satu buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah handphone merk Vivo warna hitam,” katanya.

“Selain itu, sejumlah uang senilai Rp 43.000 dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Kejadian ini berawal saat tim mendapat informasi pada hari Rabu (21/06/2023) sekira pukul 09.00 WIB, bahwa ada seseorang bernama Edi Akbar sering menjual narkotika jenis sabu di seputaran jam Gento Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kemudian tim melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (27/06/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat pelaku Edi Akbar dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di seputaran Jam Gento, kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motor miliknya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika tersebut miliknya, berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika sabu. Kemudian rekannya beranama Edi Akbar saat interogasi juga mengakui atas kepemilikan narkotika sabu tersebut,” jelasnya.

Dilanjutkan Kasat, dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan yang berkaitan dengan narkoba langsung dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,” pungkasnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.