SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ilegal mining di wilayah hukum mereka, dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Merangin, Senin (15/9/2025).
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, mengatakan bahwa terdapat 2 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Merangin, yakni curanmor dan ilegal mining yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam kasus curanmor, Polres Merangin berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial SA dan S, beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah kunci sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah obeng warna hitam, 1 kunci pas ukuran 14, 1 buah kunci soket, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada warga Merangin agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ada modus curanmor yang terjadi di kos-kosan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak melengkapi sistem pengaman, dengan sistem pengamanan kendaraan ganda,” ujarnya.
Pengungkapan kasus berikutnya adalah tindak pidana tertentu, yakni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal mining.
Dalam kasus ini, Polres Merangin berhasil mengamankan 2 unit ekskavator dan 2 tersangka berinisial S dan RA. Sementara itu, pemilik atau pemodal masih dalam status DPO.
Dalam kasus ilegal mining ini, tersangka S berperan sebagai operator alat berat, sedangkan RA sebagai pengawas alat berat.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (1/9/2025), saat anggota Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang berperan sebagai operator alat berat berada di wilayah Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Selanjutnya, pada Selasa (2/9/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Merangin bergerak menuju lokasi dengan waktu tempuh sekitar 8 jam.
Kemudian pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka S saat berada di Mudik Aia, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Tersangka S kemudian dibawa beserta barang bukti ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Senin (8/9/2025), tim Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RA, yang diduga berperan sebagai pembeli peralatan tambang, pengawas pekerja tambang, dan pengambil hasil tambang emas.
RA diamankan saat sedang berada di Rumah Sakit Golden Medika, Kabupaten Sarolangun, dan dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah flashdisk berisi foto dan video aktivitas 2 unit ekskavator merek CAT dan Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di lahan PT Jebus Maju, 1 unit komponen ekskavator CAT warna hitam dengan nomor 489-7907-07, 1 unit komponen ekskavator CAT warna hitam dengan nomor 488-6602, serta barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.