SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33,12 gram netto, Selasa (22/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., di bawah arahan Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Pemusnahan turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi, BPOM Jambi, LBH Filosofi Keadilan, serta personel Sat Resnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, yakni LP/A/22/IV/2026 tanggal 7 April 2026 dengan tersangka Ary Supriyadi Bin Rustam sebanyak 17,36 gram netto, serta LP/A/24/IV/2026 tanggal 8 April 2026 dengan tersangka Irsandi alias Kulub Bin Tobri Y sebanyak 15,76 gram netto.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender yang dicampur air dan sabun, kemudian dibuang ke dalam toilet untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus wujud transparansi kepada publik.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Diharapkan, langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
































