SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba, bertempat di halaman Mapolres Muaro Jambi pada Rabu (3/7/2024).
Sebanyak 98,5 gram narkoba jenis sabu dan 64 butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Muaro Jambi.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.
Kapolres Muaro Jambi, Wahyu Istanto Bram Widarso menyebut, barang haram ini didapat dari 6 orang tersangka terdiri dari 2 perempuan dan 4 laki-laki yang diamankan pada Juni lalu di dua TKP berbeda.
“Jika diuangkan, barang haram ini senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.