SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh mencatat peningkatan kasus perceraian di Kota Sungai Penuh mengalami kenaikan di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Panitera Muda Permohonan Kantor PA Sungai Penuh, Humaedi pada Sabtu (15/6/2024).

Humaedi mengungkapkan selama tahun 2024, Kantor PA Sungai Penuh telah menerima gugatan perceraian sebanyak 158 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen gugatan dilayangkan pihak wanita.

“Banyak mengajukan perceraian adalah pihak wanita atau istri,” ungkap Humaedi.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada tahun ini kasus perceraian yang terjadi didominasi pasangan usia muda, dengan rentang usia 25 hingga 40 tahun.

Katanya, ada berbagai penyebab perceraian terjadi, mulai dari persoalan ekonomi, ketidakcocokan atau ketidakserasian lagi, dan adanya pihak ketiga.

“Namun didominasi oleh permasalahan ekonomi,” jelasnya.

Terakhir ia menjelaskan pada tahun 2023, jumlah kasus yang diajukan oleh masyarakat Kota Sungai Penuh sebanyak 381 kasus. Sedangkan pada 2022 sebanyak 399 kasus.

“Tahun ini baru pertengahan tahun telah mencapai 158 kasus perceraian,” pungkasnya.