SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Kedua pelaku ini adalah anak dibawah umur. Keduanya ditangkap di Simpang 3 Jambi Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Rabu (11/12/24) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita satu plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 81, 73 gram.
“Iya, Rabu dini hari kemarin tim kami mengamankan dua orang anak dibawah umur atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Suhendri, Kamis (12/12/24).
Ia juga menyebut kedua pelaku yakni MR berusia 17 Tahun dan NS berusia 17 tahun, keduanya warga Kabupaten Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
AKP Suhendri, mengajak semua pihak baik masyarakat, TNI Polri dan Pemerintah Daerah untuk bergerak bersama untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Kepolisian tidak dapat bergerak sendirian untuk memberantas habis narkotika, perlunya kerjasama dengan masyarakat dan stake holder terkait,” tutupnya.