SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun, kembali berhasil menggamankan pelaku tindak pidana Pencurian dalam pemberatan (Curat), yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pelaku, merupakan warga dari Provinsi Bengkulu.
Pelaku, diamankan pihak Polres Sarolangun karena telah melakukan pencurian dalam pemberatan (Curat) di Kabupaten Sarolangun, yaitu melakukan pencurian uang sejumlah Rp 750 juta, milik Fs warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Josua Adrian, menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tanggal 23 Mei 2025 lalu.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku Inisial SH (42), warga Desa Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dan inisial HA (46), warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim Resmob Polda Jambi yang mem backup Satreskrim Polres Sarolangun terkait kejadian 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat yang diduga pelaku saat berada di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,”kata Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, setelah sampai di Kabupaten Rejang Lebong tim Resmob bersama Opsnal Polres sarolangun melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terkait keberadaan pelaku. Setelah dilakukan koordinasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat diduga pelaku bersembunyi.
“Saat sebelum sampai tujuan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar. Kemudian tim langsung mengejar pelaku, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan pelaku SH yang sedang melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang kelurahan Bioa Sengok Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Kemudian tim mengintrogasi pelaku SH. Pelaku mengatakan, bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan seorang rekan lainnya atas nama HA, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” terang Kapolres.
Selanjutnya, tak lama berselang tim berhasil menemukan pelaku lainnya inisial HA yang bersembunyi di Padang Ulak Tanding, Desa Tabat Tinggi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kemudian tim langsung menuju tempat persembunyian pelaku.
“Sesampainya di tempat persembunyian pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HA, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Pada saat tim gabungan melakukan pencarian barang bukti, pelaku inisial HA berusaha melarikan diri. Kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur ke pelaku dengan melepaskan timah panas yang mengenai kaki sebelah kiri,” ungkap Kapolres.
Sementara terkait kronologis kejadian. Pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekira Pukul 16.23 wib di depan konter Dian Cell Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Provinsi Jambi. Kejadian ini berawal Pelapor FS pergi dari rumah menuju Bank BRI Cabang Sarolangun. Selanjutnya sesampainya di Bank Pelapor menarik uang cash sebesar Rp. 750 juta. Uang tersebut dimasukan kedalam kantong plastik berwarna hitam.
“Lalu sekira pukul 16.12 Wib Pelapor masuk ke dalam mobil dan menuju konter Dian Cell yang berada di dekat simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Lalu sekira pukul 16.23 wib Pelapor sampai di Dian Cell untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik Dian Cell Saudara Noval. Karena uang milik Noval sudah disetorkan maka Pelapor memutuskan untuk pulang,” kata Kapolres.
Kemudian sekira 15.23 wib, tambahnya, Pelapor kembali menuju mobil, dan ketika berada didalam mobil, Pelapor tidak melihat uangnya yang diletakkan dibawah bangku depan mobil sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun,”pungkasnya.