SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA (20), AV (25), MAR (37), FA (19) dan DAP (17) serta MR (16).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan, sejak Januari hingga sekarang, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor yang beraksi di 8 TKP.

“Pada bulan 14 Januari, kita berhasil mengamankan MA (20) dan AV (25), mereka berdua beraksi di 5 TKP. Saat ini mereka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar AKBP Agung, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Kemudian pihaknya bekerjasama dengan Polresta Jambi dan berhasil mengamankan pelaku MAR (37) pada tanggal 23 Januari 2024 atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di depan Alfamart Kuala Tungkal.

“Saat ini untuk pelaku MAR, kasusnya masih ditangani pihak Polsek Pasar Jambi. Ia ditahan di Polsek Pasar Jambi karena terlibat kasus Curanmor juga di wilayah hukum Polsek Pasar Jambi,” katanya.

Terakhir, pada 20 April 2024 pihaknya berhasil mengamankan pelaku FA (19) dan DAP (17) serta MR (16).

“Dari 3 pelaku yang berhasil diamankan ini, 2 pelaku DAP (17) dan MR (16) masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah di Tanjab Barat,” ungkapnya.

Ketiga pelaku FA, DAP dan MR diamankan Polisi karena telah melakukan curanmor di 2 TKP. Ketiganya berganti-ganti pasangan saat melakukan aksinya, pertama DAP dan MR melakukan curanmor pada 8 Februari 2024, mereka berdua melakukan pencurian motor Honda Beat warna Hitam.

“Kedua, DAP dan FA melakukan pencurian motor Honda Scoopy warna merah pada 20 April 2024,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.