SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani 3 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 3 perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan seluruh perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan 3 perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub.
Perkara pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditangani Polsek Merlung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang berinisial PS dan JS sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 bilah golok, 2 potongan kayu bekas terbakar serta 2 buah korek api gas.
Perkara kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Tanjab Barat, dengan tersangka berinisial F. Penyidik mengamankan 1 buah korek api gas sebagai barang bukti.
Sementara perkara ketiga berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SS. Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan 1 buah korek api gas sebagai barang bukti.
Keempat tersangka dalam 3 perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanjab Barat menegaskan proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat membahayakan lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Polres Tanjab Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.



























