SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil operasi selama tahun 2023, bertempat di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Kamis (4/1/2024).
Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal menjelaskan, bahwa Polres Tanjab Timur telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,407,26 gram dan berat netto 3,310,96 gram dengan tersangka MN.
“Kami berkomitmen akan memberantas segala bentuk Narkotika yang beredar di Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur,” tegasnya.
Pemasukan barang bukti tersebut di lakukan dengan cara memasukan Narkotika jenis sabu kedalam ember dan dicampur dengan sabun detergent cair.
Sementara itu, Bupati Tanjab Timur Romi Haryanto, mengucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Kapolres Tanjab Timur beserta Jajarannya yang telah menciptakan Kabupaten Tanjab Timur dalam keadaan aman dan kondusif khususnya dalam Pemberantasan Narkotika.
“Kami ucapkan terima kasih banyak terhadap Polres Tanjab Timur yang telah menciptakan Tanjab Timur dalam keadaan aman dan Kondusif terutama dalam pemberantasan Narkoba,” ucapnya.
Hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti tersebut Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ketua DPRD, Kalapas Tanjab Timur, Kepala Pol PP, Perwakilan PN, Jaksa dan BNNK serta Forkopimda setempat.