SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polres Tebo berhasil mengamankan 2 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
“Kedua terduga pelaku berinisial MA (27) dan MAH (20),” kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto.
Pelaku diamankan saat melakukan aktivitas PETI menggunakan alat dompeng.
“Diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim saat melakukan penambangan emas di aliran Sungai Batanghari di Kecamatan tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.