SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (25/4) lalu.

Thaha, dan Jalan Talang Jauh Kenali Asam Bawah.

Keempat pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan yakni tiga laki-laki berinisial MFR (31), BN (26), BK (37), dan satu orang perempuan berinisial AJY (22).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,93 gram, 12 butir pil ekstasi seberat 5,09 gram, beberapa unit ponsel, serta perlengkapan lainnya seperti kotak rokok dan plastik klip.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap dua pelaku pertama di Kelurahan Talang Jauh. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam kotak rokok dan tisu. Setelah interogasi, mereka mengakui barang haram itu untuk diperjualbelikan kembali,” jelasnya Senin (5/5) kemarin.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pasar Jambi, yang kedapatan membawa ekstasi di dalam jaketnya.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu pelaku lain di daerah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta pasal-pasal lain dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)