SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polresta Jambi berhasil menangkap enam orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan enam orang tersangka ini dibekuk pada hari Kamis (15/06/2023) lalu di Hotel Radja, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Adapun inisial enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu (F) 19 tahun, (A) 21 tahun, (GR) 18 tahun, (MUR) 20 tahun,(IAW) 18 tahun, dan (WO) 24 tahun.
Dengan barang bukti handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai.
Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga sekitar hotel bahwa ada indikasi prostitusi online di hotel tersebut.
Sehingga tim satgas TPPO melakukan penyelidikan lebih dalam, dan mendapatkan kebenaran memang benar ada prostitusi di hotel tersebut melalui aplikasi Michat.
Setelah pihak kepolisian melakukan razia di hotel Radja dan mengamankan sejumlah barang bukti, dan korban sebanyak tiga orang.
Menurut informasi yang didapat para korban dijual dengan harga berkisar Rp 300 ribu.
“Akhirnya kami melakukan penyidikan dan menetapkan 6 tersangka,” katanya saat press release Senin (26/06/2023).
Akibat dari perbuatan tersebut enam orang tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana selama 3 tahun sampai 14 tahun. Dan saat ini 6 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
Tim Redaksi