SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polresta Jambi mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak.
Sebanyak 4 orang tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan hotel di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli organ satwa dilindungi di kawasan tersebut.
“Dari informasi masyarakat, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan pendalaman dan mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner putih yang dicurigai membawa barang tersebut,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disimpan dalam kotak bertuliskan “kerupuk udang”, serta cula badak seberat sekitar 605 gram yang disembunyikan di dalam dasbor kendaraan.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Empat orang yang ditangkap dalam kasus ini yakni Ramli Harun, Sutrisno, Raja Saudi, dan Satriya.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi dan juga luar provinsi, salah satunya dari Riau dan Aceh.
Selain sisik trenggiling dan cula badak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor polisi BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan.
“Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Polresta Jambi saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).