SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Personil Polsek Bahar Selatan pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di lokasi jalan menuju Unit 3 Desa Tanjung Lebar dan Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan dilaksanakan pendekatan persuasif dengan cara Sosialisasi UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Kepada Para pemilik sumur dan pekerja drilling.
Turut hadir Personil yang melaksanakan
Kanit Reskrim Polsek Bahar Selatan Ipda Hendrik Setiawan, S.E, Kanit Samapta Aiptu R Samosir, Kanit Intelkam Aipda Dicky Ks, Kanit Propam Aipda Febri S, BKTM Aiptu Arief Wahyudi, dan Personil Polsek Bahar Selatan.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH MH menyampaikan kegiatan ini
memberikan sosialisasi UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi serta larangan kepada Pekerja untuk tidak melakukan kegiatan drilling dilokasi drilling ditambah tidak dilengkapi dengan Safety 3K dalam aktifitas drilling, dan juga meminta para pemilik dan pekerjaan drilling untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu status sumur rakyat yang telah dilakukan pendataan oleh tim dari Pemkab Muaro Jambi atas menindak lanjuti perintah dari kementerian ESDM no 14 tahun 2025 tersebut.
Memasang spanduk di setiap lokasi drilling yang berisikan ancaman hukuman bagi para pelaku drilling.
Memberi himbauan kepada pekerja ilegal drilling yang dipinggir aliran Sungai jangan beraktifitas dikarenakan debit air sungai yang meningkat supaya limbahnya tidak Mencemarkan air Sungai.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH MH ia menghimbau kepada pekerja ilegal drilling agar mencari pekerjaan yang layak dan tidak berisiko dan berlawanan dengan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bahar Selatan.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH MH mengatakan meminta kepada masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program dari pemerintah pusat dikarenakan program ini dilakukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia dan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi dengan isu negatif yang berkembang diluar.
Kegiatan selesai, situasi aman dan Kondusif. (Sekatojambi.com/Noval)































