SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Dua remaja berinisial RV (17) dan RD (16) yang masih berstatus sebagai pelajar kedapatan tengah bermain judi online (judol) saat Polsek Berbak melakukan giat Blue Light Patrol, Sabtu malam (21/6/2025) lalu.
Keduanya merupakan warga SK 8 dan SK 7, Desa Rantau Makmur, Kabupaten Tanjabtim. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menggunakan aplikasi slot pada ponsel mereka.
Mereka mengaku telah bermain judi online selama satu tahun terakhir, dengan melakukan deposit harian ke rekening bandar online.
“Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat nongkrong remaja yang tidak hanya bermain judol, tetapi juga mengonsumsi minuman komix secara berlebihan hingga memabukkan,” kata Kapolsek Berbak, Ipda Hans Simangunsong.
Menurutnya, pihaknya kemudian memanggil kedua orang tua remaja tersebut untuk klarifikasi dan menyaksikan penandatanganan surat pernyataan oleh anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, para remaja dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis.
“Bersama Polri, Ayo selamatkan anak bangsa dari bahaya judol dan narkoba,” ujarnya.
Kapolsek Berbak berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aktivitas malam hari.
“Remaja tidak boleh lagi berkumpul melewati pukul 22.00 WIB kecuali untuk kegiatan positif seperti latihan silat atau kegiatan keagamaan yang tidak mengganggu waktu belajar. Semoga ini jadi yang pertama dan terakhir,” pungkasnya. (*)
Tim Redaksi