SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Polsek Jelutung telah melimpahkan kasus dugaan pembunuhan pasangan sesama jenis dengan sianida ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.

Saat ini, kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo E Siburian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU.

“Untuk kasus pembunuhan berencana, berkas sudah kita kirim tahap satu. Masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Menurutnya, dalam proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut, penyidik sudah memeriksa sekitar 6 saksi termasuk kurir paket yang mengantarkan racun yang dibeli tersangka melalui online untuk membunuh korban.

“Saksi sejauh ini, yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 6 saksi, termasuk juga kurir paket yang ngantar paket itu ke pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, sejauh ini fakta yang didapat masih sesuai dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ditegaskan, melalui adegan rekonstruksi terlihat jelas bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban yang diduga sebagai pasangan sesama jenis pelaku.

“Fakta terbaru tidak ada, masih sesuai dengan rekonstruksi kemarin sudah tergambar dengan jelas,” tuturnya.