SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satpol PP Kota Jambi menyegel Cafe Sdijiwa Coffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, kota Baru, atau tepatnya di dekat Hotel Cahaya Prima.

Satpol PP menyegel Cafe tersebut pada Jumat malam (20/10/2023).

Penyegelan ini karena Cafe tersebut menampilkan tarian dan musik DJ yang melanggar aturan di Kota Jambi.

Sebelum disegel, tarian DJ yang dilakukan oleh anak-anak muda tersebut telah viral di media sosial.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian mengatakan, selain musik DJ, petugas juga menemukan minuman keras pada saat penyegelan.

Cafe tersebut melanggar perda nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Perda nomor 7 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Pemilik Cafe bernama Ramadhan Fitra belum memberikan keterangan atas penyegelan tersebut.