SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kedua pelaku masing-masing berinisial MZ (33) dan DA (37). Salah satu di antaranya, yakni MZ, diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah delapan kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian. “Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumahnya di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung. Salah satu pelaku, MZ, merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dengan kasus berbeda. Namun, yang bersangkutan tidak jera dan kembali melakukan aksi pencurian,” jelasnya, Senin (10/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah seorang warga di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya. Korban yang baru bangun pagi mendapati satu set sound system miliknya yang biasa disimpan di teras rumah telah raib.
Barang curian yang dibawa kabur pelaku terdiri dari dua unit sound system besar merek Krimson warna hitam, dua unit sound system kecil merek Krimson warna hitam putih, dan satu unit mixer merek Ashley. Menyadari peralatannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan. Selain mengamankan MZ dan DA, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat sound system hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek menegaskan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jelutung dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Keduanya mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku MZ ini, kami harap ke depan ada efek jera karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah keduanya juga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polsek Jelutung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polsek Jelutung dalam menindak tegas aksi kejahatan di wilayah Kota Jambi, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.


























