SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Patroli Polsek Kota Baru, melakukan razia ke Kost Sari Mustika, yang berada di Simpang Rimbo.
Razia ini sendiri, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika dan prostitusi di kawasan tersebut.
Razia sendiri dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 lalu, pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando.
Dari razia tersebut, polisi mendapati ada 2 pasang muda mudi bukan suami istri, yang sedang berada di dalam 1 kamar.
Dua perempuan tersebut berinisial KH (18) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kemudian RI (23) warga Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Sementara 2 orang prianya, berinisial RR (23) warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan RA (21) warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Razia ini dilaksanakan, dalam rangka mencegah peredaran narkotika dan prostitusi di kost-kostan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi, Rabu (1/10/2025).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi. Jika masyarakat melihat suatu tindakan kriminal atau hal lainnya, diminta untuk segera menghubungi call center 110.


























