SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi bersama Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KRS (28), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap membobol rumah toko (ruko) di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
KRS, warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, diamankan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB saat tengah tertidur di kediamannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari salah satu lokasi kejadian.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Marwi, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diketahui masuk ke dalam ruko dengan cara membongkar bagian atas bangunan melalui lubang angin di lantai tiga. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas dalam proses identifikasi dan penangkapan,” ujar Deddy, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pemilik sebuah toko sepatu di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Sungai Asam. Pemilik toko melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang sebelumnya disimpan di dalam laci kasir. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis, pipa besi, dan tangga yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memasuki bangunan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa KRS merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Sedikitnya, ia terlibat dalam pembobolan di 10 lokasi berbeda. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah toko, antara lain Toko Batik Family Jaya, Toko Sepeda Polygon H.S.H, Toko Elektronik Ratu Irama, serta sejumlah ruko lainnya di kawasan Gang Sitimang,” lanjut Ipda Deddy.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Pasar Jambi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik toko dan pelaku usaha di Kota Jambi untuk senantiasa meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan tambahan pada bagian bangunan yang rawan disusupi.
“Langkah antisipatif dan kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Deddy.(*)
Tim Redaksi