SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap Iki Saputra (23) warga Desa Muaro Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pelaku pembobolan cafe, Jumat (10/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Iki Saputra (23) merupakan residivis yang terlibat dalam kasus pencurian lain, seperti kasus pencurian HP di Puskesmas Rimbo Bujang.

Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari Sarmini pada 8 Juli 2023 lalu yang merupakan pemilik Cafe Banyu Langit di Terminal Baru Rimbo Bujang Unit II Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Muaro Tebo.

Sarmini melaporkan bahwa cafenya telah dibobol dengan kerugian dari kehilangan 3 slop rokok Bull, 1 slop rokok marcopolo, 3 slop rokok RMX, 4 Slop rokok LA Bold, 6 slop rokok esse bouble mint, 5 slop rokok esse orange, 5 slop rokok sampoerna mild, 1 slop rokok marlboro merah, 1 slop rokok marlboro hitam, 3 slop rokok surya 16, 3 slop rokok surya 12, 1 slop rokok evolution, 1 slop rokok sampoerna mentol, 1 slop rokok sampoerna hijau dan 1 slop rokok samsu kuning.

“Sehingga atas terjadinya peristiwa pencurian tersebut saya mengalami kerugian dengan total Rp11.415.000,” ucap Sarmini.

Kemudian, berdasarkan laporan ini Kapolsek Rimbo Bujang mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku.

Dari hasil penyelidikan Polsek Rimbo Bujang berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapanq1 pada Jumat (10/11/2023) kemarin, di Desa Muaro Tabun, Kecamatan VII Koto.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamamkan polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ya, Kita telah berhasil mengamankan Iki Saputra (23) dalam Kasus pembobolan Cafe, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Rimbo Bujang” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar undang-undang Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.