SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka berinisial SI dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (19/8/2026).
Penerbitan Surat Perintah Penahanan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Tersangka SI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Proses penerbitan Surat Perintah Penahanan dilakukan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya.
Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Penerbitan surat perintah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas menyampaikan keterangan Kapolsek.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



























