SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria di Kabupaten Merangin harus berurusan dengan polisi.
Pria tersebut berinisial MD (36) merupakan warga Lorong Serumpun RT 20, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin.
MD harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk MD pada Rabu (28/2/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB sore di sebuah kios yang terletak di RT 12 Lingkungan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP S. Siahaan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai bandar sabu, yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi Penyidik,” terangnya, Senin, (4/3/2024).
Kata Siahaan, MD merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah di pantau sebelumnya.
“Saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, terutama terkait darimana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya,” ungkapnya.
Kasus ini berhasil diungkap karena pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak dan Satresnarkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Tim Redaksi