SEKATOJAMBI.COM – Kementerian Agama telah menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.
Saat ini Simkah Kemenag juga telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik bisa mengunduh kartu nikah digital secara mandiri.
Melansir dari laman Kemenag Balik, Senin (29/4/2024), berikut cara download kartu nikah digital:
1. Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
2. Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
3. Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
4. Klik tombol “Download” untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.
Adapun kartu nikah digital ini akan mempermudah akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Misalnya untuk mengurus perbankan atau lainnya, tak perlu lagi melampirkan buku nikah secara fisik.
Kartu nikah juga dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Kemenag guna mencegah pemalsuan buku nikah.
Tim Redaksi