SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, M Syahrul mengatakan program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang diusung oleh Gubernur Jambi Al Haris merupakan pertama di Indonesia.

Menurut Syahrul, program BKBK tersebut merupakan program pertama yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Indonesia yang berdasarkan Intruki Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

“Ketika Inpres nomor 4 tahun 2022, pada 8 Juni turun, langsung ditindaklanjuti oleh pak Gubernur melalui Pergub Nomor 16 tahun 2023 pada 24 Agustus 2022, tentang tata cara pemberian bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) pada desa, jadi ini pertama kali di Indonesia dan bahkan sudah tersalurkan,” ungkapnya saat di Rumdis Gubernur Jambi, Rabu (21/6/2023).

Syahrul mengatakan, dalam program BKBK itu sendiri terdata sebanyak 78.100 masyarakat yang terlindungi.

Apabila dari mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp 42.000.000 kemudian bagi anak nya mendapat beasiswa sebesar Rp 174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata (S-1].

“Tadi ada cara rakor kecamatan juga diserahkan kepada 6 orang ahli waris masyarakat miskin yang meninggal. ini merupakan bentuk dukungan pak Gubernur dan keperdulian kepada masyarakat Provinsi Jambi khususnya, setiap kelurahan dan desa telah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan melalui BKBK,” ungkapnya.

Mereka yang tercatat didalam program BKBK, ketika menjadi resiko meninggal dunia, masyarakat sudah masuk diberikan jaminan berupa uang Rp 42 juta, dalam upaya Gubernur Jambi mengentas kemiskinan dan tidak menimbulkan kemiskinan baru.

“Jadi dari jaminan itu dapat dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan atau dalam membuat usaha dan hidup layak tanpa belas kasihan,” tambahnya.

“Ini bukti negara hadir, melalui program pak Gubernur yang melindungi masyarakat dalam program BPJS ketenagakerjaan salah satunya mensejahterahkan masyarakat nya. Sejauh ini, yang sudah kita bayarkan manfaat jaminan kematian dan kecelakaan kerja itu sebesar Rp3,2 Miliar, terdiri dari 75 ahli waris di 11 kab/Kota se Provinsi Jambi,” pungkasnya.