SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Proses ganti rugi terhadap sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi terus berlanjut.
Kali ini, masuk ke dalam tahap pembayaran ganti rugi pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim.
Pihak Pemkot Jambi sudah menitipkan uang yang menjadi ganti rugi tersebut. Pembayaran ganti rugi ini nantinya akan dibayar melalui PN Jambi.
“Sembari menunggu proses penerbitan sertifikat tanahnya selesai, permohonan penitipan uang atau konsinyasi sekarang sedang berjalan,“ jelas Humas PN Jambi Suwarjo, Senin (19/8/2024).