SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sudah di ujung mata.
Untuk itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat, Ilyas meminta masyarakat untuk melaporkan kepada KPU jika ada yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ilyas menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih akurat.
KPU Tanjabbar telah menetapkan DPS sebanyak 237.357 pemilih. Dari jumlah tersebut, 122.062 adalah pemilih laki-laki, sedangkan 115.295 adalah pemilih perempuan.
Ilyas menambahkan bahwa saat ini KPU masih menetapkan DPS. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
“Hasil DPS yang telah ditetapkan tersebut diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Apabila ada data yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti NIK, KK lengkap yang belum masuk dalam pemilih sementara, maka akan kami masukkan dalam DPSHP,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
“Jadi, penetapan DPT merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten,” tutupnya.































