SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fasilitas penunjang Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp400 juta itu dilaporkan roboh tak lama setelah rampung dikerjakan.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh turun langsung ke lokasi pada Kamis (8/1/2025) untuk melakukan pengecekan lapangan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kerusakan bangunan yang dinilai tidak wajar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan penyelidikan bertujuan memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Yogi.
Proyek pembangunan fasilitas penunjang Kantor Camat Tanah Cogok itu diketahui dikerjakan pada 2024 oleh CV Sultan Cipta Jaya, dengan penanggung jawab kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, tim penyelidik menemukan sejumlah kerusakan pada struktur bangunan.
Kerusakan tersebut diduga akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Kejari Sungai Penuh berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, hingga pihak kontraktor pelaksana.
“Penyelidikan ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Yogi.
Selain memeriksa kondisi fisik bangunan, Kejaksaan juga akan mendalami seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kerinci maupun CV Sultan Cipta Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan tersebut.































