Sekatojambi.com (Kota Jambi) Ancam wartawan melalui sambungan telpon akan menempuh jalur hukum jika hak jawab tidak dimuat, atas pemberitaan Izin Konsesi Kawasan Hutan PT. Bahari Gembira Ria yang sudah dicabut KLHK.

Corporate Communications Minamas Plantation Group Chlara.M.Saputra
Pada 20 Maret 2025. Mengatakan melalui surat yang diterima red bahwa SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan NOMOR : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 05 Januari 2022, Tersebut sudah dibatalkan. Berdasarkan SK Kepmen LKH no.1195/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022

Namun saat dimintai mana petikan SK tersebut, pihak management PT. Bahari Gembira Ria diwakili oleh Rinal tidak bisa memberikan salinannya.

Rinal mengatakan kalau itu kewenangan Holding, kami tidak bisa memberikannya. Ungkap Rinal melalui sambungan telpon

Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan mengatakan tidak Mungkin Kementerian Lingkungan Hidup Sudah Keluarkan SK Pencabutan lantasng dibatalkan.

SK Itu memiliki Kekuatan Hukum jadi tidak mungkin dibuat main – main kayak surat kaleng. Lantas kalau sudah dicabut terus dibatalkan ada motif apa dibalik ini .

Tidak mungkin lembaga pemerintah sekelas Kementerian se enak jidat keluarkan surat pencabutan izin Konsesi lantas dibatalkan, itu perusahaan pemegang izin seluruh Indonesia yang terdampak pencabutan izin. Tidak Mungkin hanya BGR yang dibatalkan.Tutup Hadi Tegas

Penulis : Novalino