SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Diduga merusak Ekosistem Hutan ribuan hektare dan merugikan Negara Ratusan Milyaran Rupiah, PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI) Sungai Gelam di geruduk Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia bersatu (Grib) Jaya Provinsi Jambi.
Perkebunan Sawit Milik PT. Muaro Kahuripan Indonesia yang berada di desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Senin 09 Desember 2024 di kepung kelompok tani masyarakat desa Sungai Gelam didampingi ormas Grib Jaya.
Korlap Aksi Rafles Mempertanyakan status perkebunan milik PT.MKI kenapa dari perusahaan diduga dengan sengaja merambah kawasan hutan, dan hutan ini jelas merupakan Kawasan Hutan HPK.
Pertanyaan tersebut dilontarkan langsung kepada Sukatman Selaku Humas PT.MKI, Sukatman pun membenarkan dan mengakui bahwa hutan yang telah ditebang dan ditanami sawit tersebut, memang dalam kawasan hutan dan belum memiliki HGU yang notabenenya masih dalam pengajuan, dan sampai saat ini belum ada.
Dan Sukatman pun mengakui bahwa perkebunan tersebut hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)” Sebut Rafles saat dikonfirmasi media ini.
Rafles juga menyampaikan Kawasan Hutan HPK ini di duga ditebang dengan sengaja oleh Pihak PT MKI, dan Kami menduga pihak perusahaan berlindung dan memanfaatkan Koperasi Maju bersama dan Kelompok Tani karya Makmur untuk menanam sawit dilahan yang sudah ditebang sejak tahun 2000 an.
“Dan Diduga Perusahaan PT.MKI dengan sengaja merusak Ekosistem kawasan dan berpotensi rugikan negara ratusan milyar rupiah” Ungkapnya.
Sementara itu R.M.Nur warga Sungai Gelam juga mengatakan PT MKI diduga dengan Sengaja Menebang Hutan untuk kepentingan korporasi, Dengan alasan sudah memegang izin prinsip dari Mantan Bupati Terdahulu almarhum As’ad Syam. Untuk membuat lahan perkebunan di hutan HPK.
“Apakah dengan memiliki Ijin Prinsip dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) diperbolehkan untuk menebang hutan,Dan Sepengetahuan Kami masyarakat Itu Merupakan Hutan Kawasan HPK. Apa Di benarkan” Ucapnya.
R.M.Nur juga sangat menyayangkan instansi terkait yaitu dinas kehutanan, seakan pejam mata melihat Hutan Yang disulap menjadi lahan perkebunan.
Perusahaan kelapa sawit memiliki IUP, tapi mereka tidak mempunyai HGU sejak tahun 2000 an hingga sekarang berapa Pajak yang diduga tidak dibayarkan dan dilaporkan oleh PT MKI.
Sejak Tahun 2000 an perusahaan ini diduga tidak patuh terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 42 UU Perkebunan.
Lebih Jelas M.Nur menyampaikan Pasal 42 itu awalnya mengatur bahwa kegiatan usaha Budi daya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan.
Lalu putusan MK menghilangkan kata “atau” dalam Pasal 42 tersebut dengan putusan MK tersebut, maka perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU namun berbeda dengan PT.MKI yang beroperasi tanpa HGU,” Sangat Jelas telah merugikan negara Dalam Sektor pajak Perkebunan selama puluhan Tahun, masyarakat berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah tegas melakukan penertiban dan penindakan kepada PT. MKI dan Berharap Ijin PT. MKI dicabut dan dikembalikan ke masyarakat desa” Terangnya
Melalui pesan singkat Whatsapp Sukatman Humas PT.MKI saat dikonfirmasi oleh media ini memilih bungkam terkait pertanyaan wartawan tentang HGU di lahan perkebunan Milik PT.MKI, Hingga Berita ini naik.
(Sekatojambi.com/Novalino)
Tim Redaksi