MERANGIN – Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ) menggelar aksi demonstrasi hari ini Rabu 04 Desember 2024 di tiga lembaga strategis, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Pertanian RI.

Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ) itu, melakukan demonstrasi mendesak KPK dan Kejagung RI melakukan peninjauan kembali kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin.

Dalam orasinya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan sosial cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin tahun 2015-2017 yang menyeret tiga oknum tersangka berdiam di jeruji besi itu, ada dugaan dalam pemeriksaan tidak rampung menurut pendemo.

Para demonstrasi menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, segera memanggil dan memeriksa Saudara Ir Rumusdar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin.

Menurut pendemo, saat proyek tersebut berlangsung, saudara Ir Rumusdar juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.

Koordinator aksi Agun Andika menyatakan, bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, proyek cetak sawah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, justru menjadi ladang korupsi.

Pendemo mendesak KPK RI dan juga Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Ir Rumusdar sebagai pihak yang bertanggung jawab pada saat itu, tapi sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Agun Andika Koordinator Aksi, mencurigai Aparat Penegakan Hukum (APH) Kejari, dalam proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan sosial cetak sawah tahun 2015-2017 yang sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga oknum tersangka, ketiganya ZA, GM dan ZW.

Lanjut, Saudara Ir Rumusdar selaku Kepala Dinas Pertanian sekaligus Kepala Penyedia Anggaran (KPA) saat itu, diduga kuat terlibat didalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut.

Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ), mencurigai dalam perkara kasus ini, diduga kuat Ir Rumusdar dibeking penguasa, sehingga terkesan Ir Rumusdar kebal hukum dan diduga ada kangkalikong dalam perkara pemeriksaan kasus ini.

“Kami dari Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ) hari ini melakukan aksi, meminta pihak Kejagung RI dan KPK RI, memanggil dan memeriksa Ir Rumusdar, dalam dugaan kasus proyek bantu sosial cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Tahun 2015-2017.”Ujar Koordinator Aksi Rabu (04/12/24).

“Ir Rumusdar yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin saat itu, sekaligus kepala penyedia anggaran (KPA) diduga kuat terlibat, tapi sampai saat ini tidak tersentuh hukum, ada apa..? apa di beaking oknum yang kuat.? kami menduga ada kangkalikong dalam pemeriksaan.”Tambah Agun Koordinator Aksi, Rabu (04/12/24).

Adapun yang menjadi tuntutan dari aksi para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ) hari ini, beberapa point penting yang tentunya pihak Kejagung RI dan KPK RI menindaklanjuti sebagai berikut :

1. Meminta Menteri Pertanian untuk evaluasi dan melakukan supervisi terhadap Dinas Pertanian Kab. Merangin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, khususnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar ± Rp1,4. Milyar.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Merangin-Jambi periode 2013-2017 saudara ( R ) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) di Provinsi Jambi, dan kami juga mendesak agak secepat mungkin menetapkan Saudara ( R ) sebagai tersangka pada kasus tersebut.

3. Diduga kuat Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Jambi saudara ( R ) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) pada kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Prov. Jambi.

4. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk ambil alih kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin yang saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, akan tetapi saudara ( R ) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) di Provinsi Jambi belum tersentuh oleh hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Merangin belum bisa di hubungi oleh media ini, sebagai hak jawab terkait hasil pemeriksaan dugaan kasus proyek bantuan sosial cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin tahun 2015-2017.

Kabar sebelumnya yang beredar, Perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN. Tipikor Jambi dan telah dilakukan pembacaan dakwaan pada hari kamis tanggal 21 november 2024, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang didapat pada saat penyidikan.(BR)