SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Seorang Pria Berinisial EO (40), Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Diamankan Di Kediamannya Pada Jumat Sore (6/2/2026).
Pengungkapan Tersebut Dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Di Bawah Pimpinan Ipda Anggun Pribadi, S.H., Menindaklanjuti Informasi Masyarakat Terkait Aktivitas Transaksi Narkoba Di Wilayah Tersebut.
Dari Hasil Penggeledahan Yang Disaksikan Warga Setempat, Petugas Menemukan 23 Paket Plastik Klip Berisi Kristal Bening Diduga Sabu Yang Disimpan Dalam Sebuah Tas Kecil, Serta Barang Bukti Lain Berupa Uang Tunai Rp2.100.000, Alat Hisap Sabu, Satu Unit Telepon Genggam, Dan Satu Unit Sepeda Motor.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., Menyampaikan Bahwa Penangkapan Ini Merupakan Hasil Penyelidikan Sejak Januari 2026 Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Serta Ketentuan Pidana Lainnya Sesuai Regulasi Terbaru.
“Saat Ini Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan Di Mapolres Tanjab Barat Untuk Proses Penyidikan Dan Pengembangan Lebih Lanjut.”Ujar AKP Agus































