SEKATOJAMBI.COM, SENGETI – Puluhan warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti, pada Selasa (04/07/2023).
Puluhan warga ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun lalu.
Puluhan warga sekitar 40 orang yang merupakan keluarga dari korban yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Hanan, orangtua korban mengatakan mereka sengaja datang ke pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.
“Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini,” kata Hanan.
Hanan meminta Pengadilan Negeri Sengeti memutuskan kasus pencabulan ini dengan seadil-adilnya.
“Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasal 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun,” kata Hanan lagi.
Sebelum itu, kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabul korban sejak tahun 2019 lalu.
Saat itu umur korban 16 tahun dan masih menjadi santri. Aksi pencabulan dilakukan berulangkali hingga korban lulus dari mondok.
Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena belum berani melapor.
Keluarga korban yang mendengar cerita Bunga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan akhirnya Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku.
Tim Redaksi