Sekatojambi.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam orasi dan tuntutan yang mereka sampaikan, massa mendesak Kapolda Jambi untuk segera buka suara dan bersikap tegas terkait polemik AKBP Mat Sanusi yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.
Spanduk-spanduk besar bertuliskan “Polda Jambi Gelap” dan berbagai poster kritis mewarnai aksi. Massa menilai, jabatan Mat Sanusi di KONI melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian yang menyatakan anggota aktif Polri dilarang rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.
Berikut 5 poin tuntutan yang disuarakan massa:
1. Tegakkan hukum, bukan tafsir! Polisi aktif dilarang rangkap jabatan di luar Polri. Ini undang-undang, bukan opini.
2. Mundur atau Batal! Nota Dinas Polda Jambi sendiri menyatakan jabatan KONI bukan penugasan resmi institusi—artinya, jabatan itu bersifat mandiri.
3. Hentikan remunerasi ganda! Gaji Polri dan honor KONI dinilai sebagai potensi kerugian negara.
4. Audit total! Periksa seluruh anggota Polri di Jambi yang diduga rangkap jabatan. Harus ada ketegasan: pilih Polri atau jabatan sipil.
5. Bersihkan KONI! Tolak Koni jadi alat karier para pejabat aktif. KONI harus netral, profesional, dan bebas intervensi kepentingan birokrasi.
“Kami tidak melawan polisi, kami membela polisi yang taat hukum. Jangan biarkan institusi ini dicederai oleh pelanggaran aturan yang nyata,” seru koordinator aksi melalui pengeras suara.
Massa juga memperingatkan bahwa jika Kapolda Jambi tidak mengambil sikap tegas, perkara ini akan dilanjutkan hingga ke Mabes Polri.
Kontroversi Pemilihan Mat Sanusi di KONI Jambi, Sebelumnya pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 menuai badai kritik. AKBP Mat Sanusi, perwira aktif Polda Jambi, terpilih dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang digelar pada 30 Juni 2025, unggul tipis atas rivalnya, Zuwanda.
Dari 69 suara sah, Mat Sanusi memperoleh 37 suara dan resmi ditetapkan sebagai Ketua KONI oleh pimpinan sidang, AS Budianto. Surat Keputusan (SK) pengurus telah diteken KONI Pusat, dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 18 Juli 2025 di Jakarta.
Aksi ini menjadi sinyal keras dari masyarakat sipil yang menginginkan pemulihan integritas Lembaga Olahraga serta penegakan Hukum secara adil, tanpa pandang bulu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulya yang menemui Para pendemo dan menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 Ayat 3 wajib mengundurkan diri,”
Dan akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan, apakah masih mau melanjutkan sebagai Polri atau sebagai Ketua KONI, dan saya hanya menyampaikan Undang-undang,” Jelasnya Mulya.
Novalino
Tim Redaksi