SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satpol PP Kota Jambi kembali merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai (OKP) hingga Jalan Sentot Ali basa, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (29/7/2025).
Petugas menyita sejumlah barang dagangan, timbangan, hingga payung para pedagang. Jika hendak mengambilnya, pedagang harus membayar denda yang disetor melalui Bank Jambi.
“PKL yang mau mengambil timbangan dan payungnya akan membayar denda di Bank 9 Jambi, pengambilannya cukup menunjukkan bukti pembayaran denda, sementara dagangannya dibuang ke TPA Talang Gulo karena sudah membusuk,” jelas Feriadi, Kasat Pol PP Kota Jambi.
Feriadi mengatakan, pihaknya melakukan razia di kawasan tersebut pada pagi hari.
“Tadi pagi (kemarin, red) dikerahkan tiga peleton untuk menertibkan PKL yang berjualan dikawasan itu,” katanya.
Dia menuturkan, hal tersebut dilakukan rutin pasca-penertiban beberapa waktu sebelumnya.
“Kita fokus patroli dikawasan tersebut, namun masih kami temukan beberapa PKL yang masih berjualan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Feriadi menerangkan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Namun di sisi lain, ia mengatakan peran masyarakat sangat membantu dalam menjalankan ketertiban ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, supaya belanja dan berjualan di area pasar saja, supaya tidak menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut,” katanya.
Feriadi menambahkan, ke depannya Satpol PP Kota Jambi akan terus patroli di kawasan tersebut.
“Kita selalu patroli, kalau fasilitas berupa trotoar di kawasan itu sudah rampung, baru kami perketat pengawasan,” tuturnya.