SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama dengan pihak terkait.
Komisioner KPU Muaro Jambi, Supriadi Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan seluruh proses untuk pelaksanaan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi PSU.
“Sesuai jadwal, PSU akan dilakukan pada 7 Desember mendatang,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa KPU akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta izin kepada pemilih terdaftar agar dapat memberikan hak suara mereka pada hari PSU.
PSU diusulkan untuk dua TPS di Kabupaten Muaro Jambi akibat permasalahan serius yang ditemukan saat pencoblosan sebelumnya.
TPS tersebut berada di dua kecamatan berbeda, yakni TPS 03 Desa Mudung Darat, Kecamatan Marosebo, dan TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.
Di Desa Mudung Darat, masalah terjadi karena seorang pemilih di bawah umur diperbolehkan mencoblos.
Alasan yang diberikan panitia adalah pemilih tersebut telah menikah, namun pernikahannya hanya dilakukan secara siri, bukan tercatat secara resmi oleh negara.
Sementara itu, di Desa Tangkit, masalah muncul karena adanya pemilih pindahan dari Kabupaten Kerinci yang seharusnya hanya diperbolehkan memilih gubernur.
Namun, pada hari pencoblosan, pemilih tersebut juga memilih Bupati, yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, membenarkan usulan PSU di dua lokasi tersebut.
“Iya, ada dua TPS yang diusulkan untuk PSU. Pertama, di TPS 03 Desa Mudung Darat, dan kedua, di TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam,” jelasnya.
Namun, ia memastikan bahwa PSU akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi