SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kasus Pembunuhan EJ (45) warga desa Pelayang Raya Sungai Penuh, direkonstruksi oleh Penyidik Polres Kerinci dan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Kamis (24/07/2025).
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan janda ini, dengan tersangka Agus diperagakan sebanyak 22 adegan. Lokasi rekonstruksi tidak dilakukan di ruko daerah Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, namun dilakukan di Sebukar, kecamatan Tanah Cogok. Karena hal ini mengingat jarak TKP dan keamanan tersangka.
Dari reka adegan yang dilakukan, sebelum korban dihabisi oleh tersangka pada 4 Desember 2024 lalu, keduanya sempat bercumbu. Beberapa waktu kemudian terjadi pertengkaran. Rentang waktu tersangka menghabisi korban sekira pukul 18.00 WIB hingga 18.45 WIB.
Adegan korban dijatuhkan, bermula saat terjadi pertengkaran, dan tersangka menarik baju korban bagian leher, hingga korban jatuh ke kasur lantai. Kemudian tersangka menghampiri korban, sembari menghimpit bagian leher korban. Korban pun melakukan perlawanan, dan berhasil berbalik di atas tersangka, dan membalas cekikan.
Selanjutnya, korban bergegas ke luar kamar. Namun, tersangka Agus kembali mengejar korban, menarik tangan dan lengan korban kembali ke dalam kamar. Saat di tarik, korban kembali dijatuhkan ke lantai.
Saat korban dijatuhkan ke lantai, tersangka ke luar kamar dan mengambil sebilah kayu diatas meja kasir gudang pupuknya. Kemudian tersangka kembali ke dalam kamar menghampiri korban.
Sesampai di dalam kamar, posisi korban setengah berdiri meminta tolong dan meminta ampun. Saat itu tersangka langsung memukul bagian kepala korban beberapa kali, hingga korban tumbang dengan posisi terlentang.
Tersangka tak berhenti disitu, kepala bagian wajah korban kembali dipukul membabi buta, hingga wajah hancur dan darah bercucuran. Hingga korban tidak bergerak lagi. “Belasan kali, kurang lebih 14 kali memukul pakai kayu,” ucap Agus menjawab pertanyaan penyidik.
Kemudian, tersangka Agus menghentikan pukulan dan melempar kayu di sebelah korban. Lalu, tersangka menggeser kasur di samping korban ke pinggir dinding, kemudian menarik kaki korban hingga posisi korban memutar. Selanjutnya, tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur.
Setelah korban di tutup, tersangka Agus menuju kamar mandi untuk mencuci tangan. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan ruko dan menguncinya.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari penemuan jasad EJ di gudang pupuk dan obat milik Agus di Desa Lolo Gedang. Tubuh korban di temukan dalam kondisi tragis, tertutup kasur, bersimbah darah, mulai membusuk, dan memunculkan bau tak sedap, pada 6 Desember 2024 lalu.
Tersangka Agus sempat buron selama 6 Bulan, akhirnya tersangka berhasil di tangkap di Malaysia oleh tim macan Kincai yang bekerjasama dengan polisi Malaysia. (*)