SEKATOJAMBI.COM – Mengarah pada Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada hari Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Dimana masa tenang berlangsung mulai dari H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh (dilarang) untuk dilakukan. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Simak apa saja larangannya!

Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan kepada pemilih supaya:

• Tidak menggunakan hak pilihnya;
• Memilih calon pasangan;
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
• Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
• Memilih calon anggota DPD tertentu

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Larangan bagi media massa

Aktivitas media massa, baik cetak ataupun media sosial, serta lembaga Penerbitan juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga pengawasan yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.