SEKATOJAMBI.COM, DEPOK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi di Depok pada hari Selasa, 23 Januari 2024.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20) terhadap Kayla Rizki Andini(20) pada Kamis (18/1/2024).
“Argriyan memerkosa korban bernama KRA atau Kayla Rizki Andini dengan cara menarik, mencekik, memperkosa, dan mengikatnya hingga Kayla meninggal dunia,” tutur Wira.
Mereka (pelaku dan korban) saling berkenalan melalui media sosial line sejak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu.
“Saat bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” kata Wira.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa ini bermula saat Argiyan mengundang Kayla untuk ngopi bareng. Namun, Kayla diminta menjemput Argiyan di rumah kontraknya di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Setelah korban dipersilahkan masuk ke rumah kontrakan, pelaku langsung mengunci pintu. Korban duduk lalu hendak ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan minta duduk di kasur dan langsung memegang tubuh korban.
Kayla yang memberontak membuat Argiyan nekat mencekiknya hingga lemas. Setelahnya, pelaku langsung membuka baju dan celana Kayla dan melakukan tindakan licik.
Setelahnya, Argiyan kembali memakai baju dan celana Kayla dan juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.
Saat diperkosa, korban masih dalam keadaan hidup namun lemas karena dicekik keras oleh pelaku.
Sebelum Argiyan kabur dari kontrakan, ia menghubungi ibunya melalui WhatsApp dan menginfomasikan ada seorang perempuan yang sudah meninggal di dalam kontraknya.
Ketika ibu pelaku sampai rumah, diketahui korban sudah meninggal.
Tim Redaksi