SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batanghari. Seorang pria berinisial RH (48), warga Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan tersebut, Kamis (7/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Safrizal melalui Kasi Humas IPTU Simbang T membenarkan penangkapan tersebut. RH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RH terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Simbang T.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Simpang Kubu Kandang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 23.20 WIB, petugas berhasil mengamankan RH di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menemukan satu paket sabu di dekat tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruang tamu dan ditemukan kotak berisi tiga paket sabu ukuran sedang.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 6,22 gram, empat plastik klip bening, alat hisap sabu, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Jambi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.































