SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tiga kali bolak balik penjara, ternyata tak membuat residivis spesialis bongkar ruko, Riziki (26) alias Riski ini kapok atau berubah.
Residivis spesialis bongkar ruko yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, ditangkap hari Senin 3 Februari 2025 lalu.
Dalam aksinya, residivis spesialis bongkar ruko ini memang kebanyakan menyasar tempat-tempat usaha milik warga di Kabupaten Bungo.
Pria ini juga cukup berbahaya. Pasalnya, saat beraksi dia juga kerap membawa senjata tajam.
Total ada 5 tempat yang disatroninya di wilayah hukum Polres Bungo. Satu rumah dan 4 tempat usaha. Di rumah itu, dia berhasil membawa uang Rp30 juta.
Dari 5 kejadian itu, Polres Bungo menerima 2 laporan dari warga. Pertama pada 3 November 2024, dan kedua adalah pada 26 Desember 2024.
Peristiwa pada 3 November 2024 ini dilaporkan oleh Kiki Setiawati (24), warga Jalan Sri Soedewi Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Peristiwa ini sendiri terjadi sekitar pukul 04.45. Saat itu, Kiki baru bangun dan mencari HP OPPO Reno 8 miliknya, tapi sudah tidak ada.
Dia pun kemudian menyadari juga, bahwa uang di dalam dompetnya sebesar Rp3 juta sudah hilang.
Kiki lalu membangunkan teman-temannya. Ternyata HP Vivo Y18 milik Rohana dan uang tunai Rp100 ribu juga ikut hilang.
Selain itu, HP OPPO A33 milik Nurainun juga sudah hilang. Menyadari kalau tempat mereka dibobol maling, Kiki pun mendatangi Polres Bungo untuk melapor.
Kejadian pada tanggal 26 Desember 2024
Peristiwa ini dilaporkan oleh Guntriasno warga Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Kepada penyidik di Polres Bungo, Gun mengadukan bahwa ruko miliknya sudah dibobo maling.
Hal ini diketahuinya, saat sang anak mengatakan bahwa uang hasil penjualan di toko miliknya sebesar Rp1 juta sudah hilang.
Setelah dicek lewat CCTV, ternyata memang benar ada orang yang masuk ke ruko tersebut dengan membawa senjata tajam.
Diduga, pelaku masuk lewat lantai atas karena saat itu didapati pintu teralis tidak terkunci.
Nah, dari 2 laporan tersebut, Tim TEKAB 07 Polres Bungo pun mulai melakukan penyelidikan atas kejadian. Adanya rekaman CCTV juga cukup membantu polisi untuk melacak idntitas pelaku.
Setelah mendapat identitas pelaku, polisi mulai melacak keberadaan Riski.
Akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Merangin. Kemudian Tim TEKAB 07 Polres Bungo diback Up oleh BATAK TEAM Polres Merangin, langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
“Ya, pelaku sudah kita amankan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, saat dikonfirmasi pada hari Kamis 6 Februari 2025.
Kasus ini kata Kombes Manang atau yang akrab disapa dengan Pak Bray ini, masih terus dikembangkan.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” kata dia.