SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, berinisial Ko Apek, dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT SBS pada tanggal 17 April 2024, dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI. Dalam laporan disebutkan bahwa PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, kegiatan ilegal yang diduga melibatkan beberapa kapal tugboat dan tongkang, telah berdampak pada keluarnya dokumen kepemilikan palsu yang digunakan untuk aktivitas kapal-kapal tersebut.

“Penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk Syahbandarnya,” kata Kombes Pol Yudhistira.

“Karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain, akan kita telusuri ini,” ujarnya.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara pelapor dengan terlapor di Batam pada tahun 2022.

Menurut AKBP Maulia, terlapor menawarkan jasa pengurusan dokumen kepemilikan kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

“Setelah itu, kapal tersebut ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Ini merupakan awal dari kerjasama yang kemudian berujung pada tindak pidana,” ucap AKBP Maulia.

Saat itu, terlapor juga diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan diberi tanggung jawab atas operasional kapal dan pelayaran di wilayah tersebut.

Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa beberapa kapal dan tongkang yang dikirim ke Jambi kemudian di balik nama ke perusahaan milik pelaku, PT FBS.

“Satu kapal dan satu tongkang telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686, di mana dokumen kepemilikan dibalik namakan di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa izin dari korban yang merupakan Direktur PT SBS,” ungkap AKBP Maulia.

Dengan kasus ini telah bergerak ke tahap penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak Syahbandar Talang Duku.

“Kami berencana untuk melakukan pemeriksaan kembali para saksi minggu depan dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar AKBP Maulia.

Penyidikan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses administrasi kepemilikan kapal dan pelayaran, terutama dalam menghindari penggunaan dokumen palsu yang dapat berdampak signifikan pada keuangan dan operasional perusahaan.

Polda Jambi berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.