SEKATOJAMBI.COM, JAMBI -Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengusulkan ke Pemerintah Kota Jambi agar melarang truk dan ekpedisi mengisi BBM di SPBU Kota Jambi.

Hal ini dikerenakan antrean panjang truk dan ekpedisi di seluruh SPBU dalam Kota Jambi sering menganggu lalu lintas. tidak menyebabkan macet.

Banyaknya laporan masyarakat kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menjadi dasar, kepolisian mengusulkan kepada pemerintah kota agar antrian SPBU tak panjang dan sebabkan macet.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menerangkan, telah menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang peraturan daerah terkait larangan kendaraan bermuatan mengisi BBM di SPBU dalam Kota jambi.

“Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrian sehingga tidak terjadi kemacetan,” kata Dhafi, (19/12/2023).

Banyak mobil angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi, sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi.

“Jadi kami sudah menyurati ibu Pj Walikota untuk merevisi instruksi Walikota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya,” katanya.

Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batubara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.

Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.

Sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalu lintas saat berkendara, dengan melengkapi alat kesehatan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.

Diketahui, pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batubara melakukan pengisian di SPBU dalam kota Jambi agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrean panjang di SPBU.