SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun kesulitan menagih piutang pajak ruko di wilayah kota Kabupaten Sarolangun.
Banyak piutang pajak yang masih menunggak karena banyak ruko yang sudah tidak beroperasi lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, mengaku kesulitan menagih piutang pajak ruko.
“Penagihan itu baru mampu pada piutang berjalan, namun pada piutang tahun-tahun terakhir masih banyak yang nyicil hingga tidak ada sama sekali,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Emalia Sari menjelaskan bahwa piutang yang paling banyak menunggak adalah dari tahun-tahun sebelumnya sejak 2019.
Pemerintah daerah berupaya untuk terus melakukan penagihan, tetapi menghadapi kesulitan karena banyak ruko yang sudah tidak beroperasi.
“Bagi yang tidak mau membayar bisa saja dikenakan sanksi sebenarnya, seperti putus kontrak. Rata-rata piutang itu tidak terbayarkan karena pihak yang punya hutang tidak jualan lagi,” ungkapnya.
Selain tidak beroperasi lagi, kondisi ruko yang banyak tidak dilengkapi fasilitas juga menjadi salah satu hambatan dalam penagihan.
“Bagaimana mau nagih kalau mereka tidak jualan lagi? Tapi bagi yang masih beraktivitas, hutangnya tetap dicicil. Menagih jadi sulit karena banyak ruko yang tidak dilengkapi fasilitas,” tuturnya.
Selain itu, tingkat ketaatan masyarakat Sarolangun dalam membayar pajak ruko masih rendah.
“Untuk ketaatan masyarakat Sarolangun masih kurang untuk bayar pajak, karena masih juga sosialisasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya.