Sekatojambi.com (Kota Jambi) Lahan perkebunan Kelapa Sawit Milik anak Perusahaan gudang garam group (PT. Muaro Kahuripan Indonesia) di eksekusi oleh Satgas Garuda seluas 2.123,74 Hektar.
Menurut informasi pelaksanaan Eksekusi dilakukan pada (13/03/2025), anggota Satgas terdiri dari TNI, pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Lahan perkebunan milik PT. Muaro Kahuripan Indonesia yang berhasil di eksekusi Satgas PKH seluas 2.123.74 Ha berada Desa Sungai Gelam, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Berita terkait :Â PT. MKI Sungai Gelam Tidak Memiliki Ijin HGU, Kawasan Hutan HPK Jadi Perkebunan Sawit
Muhammad Soeb perwakilan Management PT. Muaro Kahuripan Indonesia saat dikonfimasi terkait penyitaan lahan melalui pesan singkat via whatsap pada (22/03/25) tidak memberikan jawaban.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Katman Humas PT. Muaro Kahuripan Indonesia akan awak media juga tidak mendapatkan jawaban.
Satgas Garuda melalukan Pemasangan Papan Pemberitahuan yang berisi :
Lahan Perkebunan Sawit Seluas 2.123,74 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Bahkan di Baris Terahir berisikan Larangan yang Cukup Tegas.
Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Penulis : Novalino